





Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup aktivitas perantara dalam tranportasi barang dengan mempertemukan klien dan penyedia jasa transportasi dengan imbalan berupa biaya atau komisi, tanpa pihak perantara menyelenggarakan sendiri layanan transportasi barang yang diperantarai. Aktivitas perantara ini dapat dilakukan melalui platform digital maupun saluran nondigital (tatap muka termasuk layanan antar jemput, telepon, surat, dan sebagainya). Biaya atau komisi dapat diterima dari klien maupun dari penyedia jasa transportasi. Pendapatan dari kegiatan perantara ini juga dapat berasal dari sumber lain, seperti pendapatan iklan. Subgolongan ini mencakup - perantara transportasi barang dalam ruang kapal laut dan pesawat udara; - penerbitan dan perolehan dokumen angkutan dan biaya kargo; - pengoperasian platform perantara layanan transportasi barang; - kegiatan agen ekspedisi pengiriman barang/kargo melalui laut dan udara; - perdagangan perantara (broker) kapal laut dan pesawat ruang angkasa; - pengaturan dan pengurusan pengiriman barang, baik secara kelompok maupun individu atas nama klien; - aktivitas agen kepabeanan yang mewakili klien dalam proses kepabeanan. Subgolongan ini tidak mencakup - perantara pemesanan kursi penumpang di kapal atau pesawat udara, lihat subgolongan 5232; - penetapan asuransi terhadap motor, kapal, penerbangan dan angkutan, lihat subgolongan 6512; - transportasi barang itu sendiri, lihat golongan pokok 49, 50, dan 51.