JASA PENUNJANG KEHUTANAN
Golongan ini mencakup kegiatan yang menunjang kehutanan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti perencanaan hutan, penaksiran kayu, pengendalian hama hutan, jasa konsultasi dan manajemen hutan, dan pengangkutan kayu dalam hutan. Termasuk juga kegiatan reboisasi hutan yang dilakukan atas dasar kontrak