Subgolongan ini mencakup : - Persiapan pengolahan serat tekstil, seperti proses penggulungan dan pencucian sutera, degreasasi dan karbonisasi wol dan pencelupan bulu domba, penyusunan dan penyisiran serat semua jenis binatang, tumbuhan dan serat buatan manusia - Pemintalan dan industri benang rajutan atau benang jahit untuk tenunan atau jahitan, untuk perdagangan atau untuk proses selanjutnya, seperti proses penteksturan, penyimpulan, pelipatan, dan pencucian benang rajutan buatan atau sintetis dan industri benang rajutan dari bubur kayu Subgolongan ini tidak mencakup : - Persiapan pengolahan yang dilakukan dalam kegiatan kombinasi dengan pertanian atau peternakan, lihat golongan pokok 01 - Retting tanaman tumbuhan serat tekstil (jute, flax-coir) lihat 0116 - Pemisahan biji kapas, lihat 0163 - Industri serat dan tali sintetis atau buatan, industri benang rajutan tunggal (termasuk benang rajutan dengan berketahanan tinggi dan benang rajutan untuk karpet) dari serat sintetis atau buatan, lihat 2030 - Industri fiberglas, lihat 2312