campaign

Sebagai Salah Satu Upaya Untuk Meningkatkan Kepuasan Masyarakat Dalam Mengakses Layanan Perizinan Berusaha, OSS Menyediakan Berbagai Kanal Layanan Konsultasi. Selain Layanan Konsultasi Terbaru Melalui Panggilan Video, OSS Juga Menyediakan Layanan Konsultasi Melalui Email, Telepon, WhatsApp, Dan Tatap Muka Di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Investasi/BKPM

Detail KBLI

KBLI 2020

77

Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi
URAIAN
Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) aset berwujud dan aset tidak berwujud non finansial, termasuk bermacam-macam barang berwujud, seperti kendaraan, komputer, barang konsumen dan mesin dan peralatan industri, kepada konsumen sebagai pengganti pembayaran sewa atau jangka waktu persewaan. Izin penggunaan aset, seperti paten, trade mark, brand name dan/atau perjanjian franchise untuk pembayaran royalti dan balas jasa lisensi yang dibayarkan pada pemilik aset, juga termasuk pada golongan pokok ini.