Angkutan Sungai dan Danau Liner (Trayek Tetap dan Teratur) untuk Penumpang
URAIAN
Kelompok ini mencakup kegiatan angkutan penumpang pada sungai, terusan (kanal), danau, rawa, dan perairan darat lainnya yang dilakukan dalam jaringan trayek secara tetap dan teratur, dengan jadwal tetap dan berjadwal.
Kelompok ini mencakup
- pelayanan transportasi dalam kabupaten/kota di perairan darat;
- pelayanan transportasi antarkabupaten/kota dalam provinsi di perairan darat;
- pelayanan transportasi lintas batas antarnegara di perairan darat;
- pelayanan transportasi antarprovinsi di perairan darat.