Jasa penunjang pertanian
Subgolongan ini mencakup kegiatan jasa penunjang pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak.
Subgolongan ini mencakup :
- Jasa penyiapan lahan pertanian
- Jasa penanaman lahan pertanian
- Jasa pemeliharaan lahan pertanian
- Jasa penyiraman lahan pertanian, termasuk penyiraman lahan melalui udara
- Jasa perapihan (trimming) pohon buah dan anggur
- Jasa transplantasi padi dan bit
- Jasa pemanenan
- Jasa pengendalian hama (termasuk kelinci) dalam hubungannya dengan pertanian
- Jasa pengoperasian peralatan irigasi pertanian
- Jasa penyediaan perlengkapan mesin pertanian dengan operator
- Jasa pemeliharaan kondisi lahan agar baik digunakan untuk pertanian
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Kegiatan pasca panen hasil pertanian, lihat 0163
- Kegiatan agronomi dan ekonomi pertanian, lihat 7490
- Arsitektur pertamanan, lihat 7110
- Pertamanan, lihat 8130
- Pemeliharaan lahan untuk menjaganya dalam keadaan ekologi yang baik, lihat 8130
- Organisasi pameran dan dagang hasil pertanian, lihat 8230