





Find business classifications by code, title, or activity description.
Subgolongan ini mencakup - pembuatan alat musik petik, seperti gitar, bas, dan kecapi; - pembuatan alat musik gesek, seperti biola, viola, selo, dan rebab; - pembuatan alat musik kibor/keyboard senar, seperti kibor dan piano, termasuk piano otomatis; - pembuatan organ kibor pipa, harmonium, dan instrumen sejenis dengan buluh logam bebas; - pembuatan akordeon dan instrumen sejenisnya, termasuk organ tiup (pianika); - pembuatan alat musik tiup, seperti trompet, saksofon, klarinet, harmonika, dan seruling bambu; - pembuatan alat musik pukul (perkusi), seperti drum, xilofon, metalofon, simbal, kastanyet, marakas, angklung, calung, kolintang, gong, gambang, gendang, dan tifa; - pembuatan alat musik dengan suara dihasilkan atau diperkuat secara elektronik, seperti piano digital dan synthesizer; - pembuatan kotak musik, fairground organ, organ yang dijalankan oleh mesin uap (calliope), dan sejenisnya; - pembuatan komponen alat musik dan aksesorinya, seperti metronom, garpu tala, pitch pipe, serta kartu, diska, dan gulungan untuk alat musik mekanik otomatis; - pembuatan peluit, call horn, dan alat sinyal suara yang ditiup lainnya. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan pita dan diska suara dan video prerecorded, lihat subgolongan 1820; - pembuatan mikrofon, amplifier, pengeras suara/loudspeaker, headphone, dan komponen sejenis, lihat subgolongan 2649; - pembuatan pemutar rekaman, tape recorder, dan sejenisnya, lihat subgolongan 2642; - pembuatan alat musik mainan, lihat subgolongan 3240; - pemulihan organ dan alat musik bersejarah lainnya, lihat subgolongan 3319; - penerbitan rekaman suara, pita video, dan diska, lihat subgolongan 5920; - penyetelan piano/tunning, lihat subgolongan 9529.