Pengumpulan Limbah Berbahaya
Subgolongan ini mencakup pengumpulan limbah padat maupun tidak padat yang berbahaya serta sampah spesifik, misalnya bahan yang mudah meledak, bahan yang mudah teroksidasi, bahan yang mudah terbakar, bahan beracun, iritan, karsinogenik, korosif, bahan yang dapat menyebabkan infeksi dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan. Kegiatan ini juga memerlukan identifikasi, penanganan, pengemasan dan pelabelan sampah.
Subgolongan ini mencakup :
- Pengumpulan limbah berbahaya, sampah spesifik, seperti minyak bekas pakai dari kapal atau bengkel, sampah biologis yang berbahaya (bio-hazardous), aki dan baterai bekas pakai.
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Remediasi (perbaikan) dan pembersihan dari bangunan yang terkontaminasi, tempat pertambangan, tanah, air tanah, misalnya pembersihan asbes, lihat 3900.