AKTIVITAS PELAYANAN KESEHATAN MANUSIA LAINNYA
Subgolongan ini mencakup : - Kegiatan untuk kesehatan masyarakat yang tidak disediakan oleh rumah sakit atau dokter medis atau dokter gigi, seperti jasa perawat, bidan, psioterapist atau paramedis lain dalam bidang optometri, hidroterapi, pijat kesehatan, terapi okupasi, terapi bicara, chiropody, homeopatik, chiropraktik, akupuntur dan sebagainya Kegiatan ini dapat dilakukan di klinik kesehatan yang tergabung pada perusahaan, sekolah, panti jompo, organisasi buruh, organisasi fraternal (persaudaraan) dan fasilitas kesehatan di suatu lingkungan selain rumah sakit, seperti halnya di dalam ruang konsultasi pribadi, rumah pasien atau di tempat lain. Kegiatan ini tidak melibatkan perawatan atau pengobatan medis. Subgolongan ini juga mencakup : - Kegiatan perorangan paramedis kesehatan gigi seperti terapi kesehatan gigi, perawat gigi sekolah dan mantri gigi yang dapat bekerja sendiri tapi tetap diawasi secara berkala oleh dokter gigi - Kegiatan laboratorium kesehatan, seperti laboratorium X-Ray dan pusat gambar diagnosa (Rontgen) lainnya dan laboratorium pemerikasaan darah - Bank darah, bank sperma, bank transplantasi organ dan lain-lain - Angkutan ambulans untuk pasien dalam berbagai jenis alat transportasi termasuk pesawat dan jasa ini biasanya diberikan pada keadaan darurat Subgolongan ini tidak mencakup : - Pembuatan gigi palsu dan peralatan prostetik dan kesehatan gigi serta mulut oleh laboratorium kesehatan gigi, lihat 3250 - Pemindahan pasien, baik tanpa peralatan keselamatan atau personel medis, lihat golongan pokok 49, 50, 51 - Pengujian laboratorium non-medis, lihat 7120 - Kegiatan pengujian di bidang higienitas makanan, lihat 7120 - Kegiatan rumah sakit, lihat 8610 - Kegiatan praktik dokter dan dokter gigi, lihat 8620 - Fasilitas perawatan di dalam panti, lihat 8710