Pemungutan hasil hutan bukan kayu
Subgolongan ini mencakup pemungutan hasil hutan bukan kayu dan tanaman lain yang tumbuh liar.
Subgolongan ini mencakup :
- Pemungutan tanaman lain yang tumbuh liar, seperti balata dan getah karet, getah pinus, rotan, daun tanaman kayu putih, lak dan damar, kepompong ulat sutera
- Termasuk juga pemungutan jamur, truffle, berri, kacang, gabus, balsem, vegetable hair, eelgrass, buah dan biji pohon ek, horse chestnuts dan lumut dan tanaman sejenisnya.
- Termasuk juga pemungutan gaharu, buah-buahan, akar-akaran, daun-daunan yang tumbuh liar.
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Pertanian produk tersebut di atas (kecuali penanaman pohon cork/gabus), lihat golongan pokok 01
- Pertanian jamur dan truffles, lihat 0113
- Pertanian beri dan kacang, lihat 0125
- Pengumpulan kayu bakar, lihat 0220