





Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup kegiatan kelembagaan MPR, DPR, dan DPRD beserta kesekretariatannya, yang berfungsi utama mengambil keputusan-keputusan konstitusional yang bersifat dasar dan prinsip dalam perumusan kebijaksanaan pemerintah. Cakupan kegiatan dalam kelompok ini termasuk membuat, mengubah, atau mencabut undang-undang atau peraturan pemerintah serta membina administrasi pemerintah untuk melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dan undang-undang, peraturan pemerintah, dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku, termasuk mengambil keputusan, penetapan, dan pengesahan anggaran pendapatan dan pengeluaran, anggaran investasi, serta rencana jangka panjang.