Perantara moneter lainnya
Subgolongan ini mencakup penerimaan simpanan dan/atau penutupan simpanan dan pemberian kredit atau pinjaman dana. Bantuan kredit dapat berbagai macam bentuk, seperti pinjaman, pinjaman dengan jaminan, kartu kredit dan lain-lain. Kegiatan ini pada umumnya dilakukan oleh lembaga keuangan selain bank sentral, seperti :
- Kegiatan perantara keuangan yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti rentenir, credit union
- Kegiatan giro pos dan laku pandai
- Lembaga khusus yang berwenang memberikan kredit untuk pembelian rumah dan juga mengambil deposito
- Kegiatan money order
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Lembaga non deposito yang berwenang memberikan kredit pembelian rumah, lihat 6499
- Kegiatan pemrosesan dan penyelesaian transaksi kartu kredit, lihat 6619