Kelompok ini mencakup usaha penggalian kuarsa/pasir kuarsa/pasir silika. Kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan dan penghalusan, termasuk pengangkutan dan penjualan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian kuarsa/pasir kuarsa/pasir silika, dimasukkan dalam kelompok ini