





Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup kegiatan reasuransi dan penjaminan ulang, yang diselenggarakan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Subgolongan ini juga mencakup - reasuransi, yaitu menanggung seluruh atau sebagian risiko yang berkaitan dengan polis asuransi yang sebelumnya ditanggung oleh penyedia asuransi lain; - penjaminan ulang, yaitu pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial perusahaan penjaminan; - aktivitas reasuransi terbatas.