





Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - dekontaminasi tanah dan air tanah di tempat yang terkena polusi, baik in situ dan ex situ, menggunakan metode mekanik, kimia, atau biologi; - dekontaminasi tempat atau pabrik industri, termasuk tapak/lokasi dan instalasi nuklir; - dekontaminasi dan pembersihan air permukaan akibat polusi, contoh karena terkumpulnya polutan atau karena bahan kimia; - pembersihan minyak yang jatuh dan polusi lain pada tanah, air permukaan, di samudra dan laut, termasuk pesisir pantai; - pengurangan asbes, cat, dan bahan-bahan beracun lainnya; - pembersihan ranjau darat dan sejenisnya; - penangkapan dan penyimpanan karbon; - remediasi lokasi penambangan; - kegiatan pengontrol polusi khusus lainnya; - jasa remediasi suatu lokasi, termasuk kontainmen, pengendalian, dan pemantauan. Subgolongan ini tidak mencakup - pengendalian hama pertanian, lihat subgolongan 0161; - pengolahan air untuk tujuan penyediaan air, lihat subgolongan 3600; - pengolahan dan pembuangan sampah tidak berbahaya, lihat 3821; - pengolahan dan pembuangan sampah berbahaya, lihat 3822; - pembersihan di luar ruangan dan penyiraman jalan dan lain-lain, lihat subgolongan 8129.