Subgolongan ini mencakup : - Aktivitas organisasi di mana kepentingan anggotanya terpusat terutama pada disiplin ilmu tertentu atau praktik profesional atau bidang teknik, seperti asosiasi kedokteran, asosiasi hukum, asosiasi akuntansi, asosiasi teknik, asosiasi arsitektur dan lain-lain - Aktivitas perkumpulan atau asosiasi khusus yang terkait dengan kegiatan kebudayaan, seperti asosiasi penulis, pelukis, pemain atau pelaku atau penampil, jurnalis dan lain-lain - Penyebaran informasi, penegakan dan pengawasan standar praktik, perwakilan dihadapan agen resmi pemerintah dan hubungan masyarakat dari organisasi profesional Subgolongan ini juga mencakup : - Aktivitas masyarakat terpelajar Subgolongan ini tidak mencakup : - Pendidikan yang diselenggarakan oleh organisasi tersebut, lihat golongan pokok 85