Penangkapan ikan di laut
Subgolongan ini mencakup :
- Penangkapan ikan berdasar tujuan komersial di samudra dan pesisir
- Pengambilan crustacea laut dan mollusca laut
- Penangkapan paus
- Pengambilan binatang laut seperti kura-kura, binatang laut (squirt laut, tunicate), bulu babi dan lain-lain
- Kegiatan kapal yang digunakan baik untuk menangkap ikan maupun pengolahan dan pengawetan ikan
- Pengumpulan organisme laut lain dan material lain seperti mutiara alam, terumbu karang dan batu karang, bunga karang dan alga
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Penangkapan mamalia laut kecuali paus, seperti duyung, singa laut dan anjing laut, lihat 0171
- Pengolahan ikan, crustacea dan mollusca di pabrik baik di kapal maupun di darat, lihat golongan 102
- Penyewaan kapal pesiar dengan kru untuk angkutan laut (misal untuk pelayaran), lihat 5011
- Jasa patroli, pemeriksaan, perlindungan penangkapan ikan, lihat 8423
- Aktivitas memancing untuk olahraga atau rekreasi dan jasa ybdi, lihat 9319, 9324
- Pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat 9319