Ketertiban dan Keamanan Masyarakat
Subgolongan ini mencakup :
- Administrasi dan operasi baik polisi umum maupun khusus yang didukung oleh otoritas publik pada pelabuhan, perbatasan, penjaga pantai dan kekuatan polisi khusus lain, termasuk peraturan lalu lintas, pendaftaran orang asing dan pemeliharaan catatan penahanan
- Pemadam dan pencegah kebakaran, seperti administrasi dan operasi pasukan pemadam api umum maupun khusus untuk pencegahan kebakaran, pemadaman, penyelamatan manusia dan hewan, bantuan terhadap bencana nasional, banjir dan kecelakaan di jalan dan lain-lain
- Administrasi dan operasi untuk sipil administratif dan pengadilan hukum kriminal, pengadilan militer dan sistem hukum, termasuk perwakilan dan bantuan nasihat hukum atas nama pemerintah atau yang disediakan pemerintah
- Pemberian pertimbangan dan interpretasi hukum
- Pengadilan sipil
- Administrasi penjara dan penyediaan jasa lembaga pemasyarakatan, termasuk jasa rehabilitasi, berdasarkan administrasi dan operasinya dilakukan oleh pemerintah atau swasta atas dasar balas jasa atau kontrak
- Penyediaan bantuan untuk keadaan darurat dalan negeri seperti keadaan damai setelah bencana
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Jasa pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan, lihat 0240
- Jasa pemadam kebakaran ladang minyak dan gas, lihat 0910
- Jasa pencegahan dan pemadam kebakaran di bandara yang disediakan bukan oleh unit khusus, lihat 5223
- Jasa bantuan nasihat dan perwakilan dalam kasus sipil, kriminal dan lain-lain, lihat 6910
- Pengoperasian laboratorium kepolisian, lihat 7120
- Administrasi dan operasi dari angkatan bersenjata militer, lihat 8422
- Kegiatan sekolah penjara, lihat 85
- Kegiatan rumah sakit penjara, lihat 861