





Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Golongan ini mencakup - penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing), tanpa operator, dari mesin dan peralatan lain yang umumnya digunakan sebagai barang modal usaha, seperti mesin dan turbin; peralatan mesin; peralatan pertambangan dan ladang minyak; peralatan radio, televisi, dan komunikasi profesional; peralatan produksi film; peralatan pengukuran dan pengendalian; serta mesin ilmiah, komersial, dan industri lainnya; - penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) peralatan transportasi darat (selain kendaraan bermotor) tanpa pengemudi, seperti kereta api (kendaraan jalan rel); - penyewaan dan sewa guna usaha operasional peralatan transportasi air tanpa operator, seperti kapal dan perahu komersial; - penyewaan dan sewa guna usaha operasional peralatan transportasi udara tanpa operator, seperti pesawat terbang dan balon udara; - penyewaan dan sewa guna usaha operasional mesin dan peralatan pertanian dan kehutanan tanpa operator; penyewaan produk yang dihasilkan oleh subgolongan 2821, seperti traktor pertanian; - penyewaan dan sewa guna usaha operasional mesin dan peralatan konstruksi dan teknik sipil tanpa operator, seperti truk derek, perancah, dan platform kerja, tanpa pemasangan dan pembongkaran; - penyewaan dan sewa guna usaha operasional mesin dan peralatan kantor tanpa operator, seperti komputer dan peralatan periferal komputer; mesin duplikasi, mesin tik, dan mesin pengolah kata; mesin dan peralatan akuntansi: mesin kasir, kalkulator elektronik; serta perabot kantor. Golongan ini juga mencakup - penyewaan akomodasi atau kontainer kantor; - penyewaan kontainer; - penyewaan palet; - penyewaan hewan, misalnya ternak dan kuda pacu. Golongan ini tidak mencakup - penyewaan mesin atau peralatan pertanian dan kehutanan dengan operator, lihat subgolongan 0161, 0240; - penyewaan mesin atau peralatan konstruksi dan teknik sipil dengan operator, lihat golongan pokok 43; - penyewaan peralatan transportasi air dengan operator, lihat golongan pokok 50; - penyewaan peralatan transportasi udara dengan operator, lihat golongan pokok 51; - sewa guna usaha finansial, lihat subgolongan 6491; - penyewaan kapal pesiar, lihat subgolongan 7721; - penyewaan sepeda, lihat subgolongan 7721.