Perburuan dan penangkapan satwa liar
Subgolongan ini mencakup :
- Perburuan dan penangkapan satwa liar untuk tujuan komersil
- Penangkapan satwa liar (mati atau hidup) untuk makanan, bulu, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan
- Produksi kulit bulu binatang, reptil atau kulit burung dari kegiatan perburuan atau penangkapan
- Penangkapan mamalia laut, seperti duyung, singa laut dan anjing laut
- Produksi tanduk mamalia dan organ reptil atau hewan lainnya dari kegiatan perburuan dan penangkapan.
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Produksi kulit bulu binatang, kulit reptil atau burung dari eksploitasi peternakan, lihat 0149
- Pembesaran binatang buruan di peternakan, lihat 0149
- Penangkapan paus, lihat 0311
- Produksi kulit asli dari rumah potong hewan, lihat 1011
- Berburu untuk olahraga atau rekreasi dan kegiatan ybdi, lihat 9319
- Kegiatan organisasi untuk mendukung perburuan dan penangkapan, lihat 9499