Reparasi Alat Angkutan, Bukan Kendaraan Bermotor
Subgolongan ini mencakup reparasi dan perawatan alat angkutan pada golongan pokok 30, bukan sepeda motor dan sepeda. Tetapi industri pembangunan kembali atau pemeriksaan kapal, lokomotif, kendaraan jalan rel dan pesawat diklasifikasikan di golongan pokok 30.
Subgolongan ini mencakup :
- Reparasi dan perawatan rutin kapal
- Reparasi dan perawatan kapal pesiar
- Reparasi dan perawatan lokomotif dan kendaraan jalan rel (kecuali industri pembangunan kembali dan pengubahan)
- Reparasi dan perawatan pesawat (kecuali industri pengubahan, pemeriksaan, dan pembangunan kembali)
- Reparasi dan perawatan mesin pesawat terbang
- Reparasi dan perawatan andong dan kereta yang ditarik binatang
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Industri pembangunan kembali kapal, lihat 3011
- Industri pembangunan kembali lokomotif dan kendaraan jalan rel, lihat 3020
- Industri pembangunan kembali pesawat terbang, lihat 3030
- Industri reparasi mesin kapal dan kereta api, lihat 3312
- Penimbangan dan pembongkaran kapal, lihat 3830
- Reparasi dan perawatan sepeda motor, lihat 4540
- Reparasi dan perawatan sepeda dan kursi roda, lihat 9529