Detail KBLI

KBLI 2020

50141

Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum
URAIAN
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper). Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
RUANG LINGKUP

PB UMKU