





Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper). Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
Kode 50141 berubah menjadi 50125 pada KBLI 2025.
Lihat konversi & perubahan ketentuanPilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.
Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.