ASURANSI NON JIWA
Subgolongan ini mencakup asuransi selain asuransi jiwa baik konvensional atau dengan prinsip syariah. Subgolongan ini mencakup : - Asuransi kecelakaan dan asuransi kebakaran - Asuransi kesehatan - Asuransi perjalanan - Asuransi properti - Asuransi transportasi, kendaraan bermotor, kapal dan penerbangan - Asuransi pertanggungjawaban dan kehilangan keuangan