Subgolongan ini mencakup :
- Industri perhiasan imitasi dan sejenisnya, seperti cincin, gelang, kalung dan barang-barang sejenisnya yang dibuat dari logam dasar yang dilapisi logam mulia, perhiasan dengan batu imitasi seperti batu permata imitasi, berlian imitasi dan sejenisnya
- Industri tali jam tangan dari logam (kecuali logam mulia)
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Industri perhiasan yang dibuat dari logam mulia atau logam dasar yang dicampur logam mulia, lihat 3211
- Industri perhiasan yang mengandung batu permata asli, lihat 3211
- Industri tali jam tangan dari logam mulia, lihat 3211