Penyelenggara Infrastruktur Perdagangan di Pasar Berjangka Komoditi
URAIAN
Subgolongan ini mencakup kegiatan badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan infrastruktur utama perdagangan berjangka komoditi dapat berupa sistem dan/atau sarana untuk aktivitas jual beli serta pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi komoditi secara fisik dan/atau berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya.
Subgolongan ini mencakup :
- kegiatan usaha bursa berjangka komoditi,
- kegiatan usaha lembaga kliring dan penjaminan berjangka,
- bursa berjangka penyelenggara pasar fisik,
- lembaga kliring dan penjaminan berjangka penyelenggara pasar fisik.