ASURANSI JIWA SYARIAH
Kelompok ini mencakup usaha jasa penanggulangan risiko dengan prinsip syariah yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian yang besarnya telah ditetapkan atau didasarkan pada hasil pengelolaan