Pengerjaan dan Pelapisan Logam
Kelompok ini mencakup kegiatan
- penyepuhan logam, anodizing, dan lain-lain;
- pengolahan panas logam;
- deburring, penyemprotan pasir (sandblasting), perobohan (tumbling), dan pembersihan logam;
- pewarnaan dan pengukiran atau pemahatan logam;
- pelapisan logam dengan bahan nonlogam, seperti pelapisan dengan plastik, email atau porselen, dan lak/pernis;
- pengerasan dan pengilapan logam;
- pengeboran, pengolahan, penggilingan, pengikisan, pembentukan, pemutaran, broaching, leveling, penggergajian, penghalusan, penajaman, penyemiran, pengelasan, penyambungan, dan lain-lain sebagai bagian pengerjaan logam;
- pemotongan atau penulisan pada logam dengan sinar laser.
Kelompok ini juga mencakup
- jasa pelapisan, pemolesan, pewarnaan, pengukiran, pengerasan, pengilapan, pengelasan, pemotongan, dan berbagai pengerjaan khusus terhadap logam atau produk dari logam.
Subgolongan ini tidak mencakup
- kegiatan tukang pasang tapal kuda/farrier, lihat subgolongan 0162;
- penggulungan logam mulia di atas logam dasar atau logam lainnya, lihat subgolongan 2420.