Detail KBLI
KBLI 2020
6615
Perantara Perdagangan Berjangka Komoditi
URAIAN
Subgolongan ini mencakup kegiatan badan usaha yang melakukan aktivitas keperantaraan dalam lingkup usaha yang dapat memfasilitasi kegiatan jual beli komoditi melalui sistem elektronik baik untuk transaksi pasar fisik yang teroganisir di bursa berjangka dan/atau kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah dan/atau kontrak derivatif lainnya yang telah mendapat persetujuan Bappebti, yang secara prinsip aktivitas transaksi yang dilakukan baik untuk dirinya sendiri atau kelompoknya, untuk atas nama nasabah, peserta, atau pelanggannya.
SEBELUMNYA
K
Aktivitas Keuangan dan Asuransi