





Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Golongan pokok ini mencakup produksi minyak bumi mentah, pertambangan dan ekstraksi/pengambilan minyak dari serpihan minyak dan pasir minyak, produksi gas alam, serta pemulihan cairan hidrokarbon. Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pengoperasian dan/atau pengembangan lokasi penambangan minyak dan gas. Kegiatan dalam golongan pokok ini dapat mencakup pengeboran, penyelesaian dan perlengkapan sumur; pengoperasian separator, pemisah emulsi, peralatan pemisah garam dan pipa pengumpulan minyak bumi mentah; dan aktivitas lainnya pada tahap persiapan minyak dan gas dari lokasi produksi hingga ke titik pengiriman. Golongan pokok ini tidak mencakup - aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas, di lokasi penambangan minyak dan gas atas balas jasa/ fee atau kontrak, lihat subgolongan 0910; - eksplorasi sumur minyak dan gas, lihat subgolongan 0910; - uji pengeboran (drilling) dan pembubutan lubang (boring) yang berkaitan dengan pertambangan minyak bumi dan gas, lihat subgolongan 0910; - pemurnian produk minyak bumi, lihat subgolongan 1920; - penyurveian geofisika, geologi dan seismik, lihat subgolongan 7110.