Subgolongan ini mencakup : - Industri minuman beralkohol hasil destilasi dengan kadar alkohol lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen), seperti whisky, brandi, gin, liqueurs atau minuman beralkohol lainnya - Pencampuran minuman beralkohol hasil destilasi - Produksi minuman beralkohol netral (tanpa rasa/flavor) Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri etil alkohol, lihat 2011 - Industri minuman beralkohol tanpa destilasi, lihat 1102, 1103 - Pengemasan dalam botol dan pelabelan, lihat 4633 (jika kegiatannya sebagai bagian dari perdagangan besar) dan 8292 (jika kegiatannya dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak)