Subgolongan ini mencakup kegiatan penunjang jasa keuangan lainnya seperti :
- Pemrosesan transaksi keuangan dan kegiatan penyelesaian, mencakup untuk transaksi kartu kredit
- Kegiatan penasihat dan makelar hipotek
Subgolongan ini juga mencakup :
- Wali amanat, fiduciary, dan kustodian atas dasar balas jasa atau kontrak.
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Kegiatan agen dan broker asuransi, lihat 6622
- Manajemen dana, lihat 663