Kelompok ini mencakup aktivitas perbankan yang utamanya menerima simpanan logam mulia (seperti emas atau perak) dalam bentuk batangan atau mata uang serta menyalurkan pinjaman logam mulia tersebut, yang dilakukan secara konvensional.
Kelompok ini tidak mencakup
- aktivitas perbankan bulion syariah, lihat kelompok 64997;
- aktivitas perdagangan bulion atas nama sendiri, lihat kelompok 64994;
- aktivitas perdagangan bulion atas nama pihak lain (kepialangan), lihat kelompok 66129;
- aktivitas penitipan atau penyimpanan bulion, lihat kelompok 66132.