Nomor Peraturan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021
Nama Peraturan
Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup
Tanggal Penerbitan
01 April 2021
Kategori
Kelautan dan Perikanan
Pertanian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Energi dan Sumber Daya Mineral
Ketenaganukliran
Perindustrian
Perdagangan
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Transportasi
Kesehatan, Obat, dan Makanan
Pendidikan dan Kebudayaan
Pariwisata & Ekonomi Kreatif
Keagamaan
Pos, Telekomunikasi, Penyiaran, Sistem dan Transaksi Elektronik
Pertahanan dan Keamanan
Ketenagakerjaan
Lainnya
Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha
Peraturan Menteri atau Lembaga
2021